Postingan

Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan

Gambar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran iuran sebelumnya pada Maret 2020.  Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu dia tandatangani atau ditetapkan pada 5 Mei 2020. Pada Pasal 34 perpres tersebut, mulanya disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebesar Rp42 ribu sejak 1 Agustus 2019 bagi penerima bantuan iuran (PBI). Besaran itu disamakan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) di ruang perawatan kelas III. Namun, sepanjang 2020 ini, iuran akan disokong oleh pemerintah pusat (pempus) sebesar Rp16.500 per orang per bulan sedangkan sisanya, yakni Rp25.500 akan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.  Sementara itu, iu...

PER 1 MEI 2020, IURAN PESERTA SEGMEN PBPU DAN BP TELAH DISESUAIKAN

Gambar
Jakarta (30/04/2020) – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3. “Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS ya...

Evaluasi Kebijakan JKN 2018

Evaluasi Kebijakan JKN 2018 Overview Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2018 telah memasuki tahun kelima. Hingga tahun 2017, tercatat sekitar 195,2 juta jiwa telah menjadi peserta JKN per 1 April 2018. Hal ini berarti sekitar 71,99% penduduk telah terlindungi dalam skema JKN. Sementara itu, RKAT BPJS Kesehatan di tahun 2018 mentargetkan 197,3 juta penduduk atau sekitar 76,62% menjadi peserta JKN. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sekitar 21.763. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilaporkan sekitar 2.292 telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ditinjau dari aspek utilisasi layanan kesehatan, laporan bulanan BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2017 menyebutkan sekitar 219,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan, yang terdiri atas 66,7% pemanfaatan di FKTP, 29,3% di poliklinik rawat jalan FKRTL, dan 4 % rawat inap FKRTL. Sepintas, capaian – capaian ini terlihat sangat meyakinkan...

Stigma, Diskriminasi di Masyarakat dan Mereka yang Bertaruh Nyawa di Garda Depan

Gambar
Pandemi COVID-19 dampaknya tidak hanya pada fasilitas kesehatan, namun juga pada masyarakat termasuk tenaga kesehatan. Munculnya wabah global ini telah menempatkan lembaga kesehatan masyarakat dalam kewaspadaan tinggi. Untuk praktisi kesehatan masyarakat, penting untuk mengidentifikasi risiko yang semakin meningkat terhadap kesehatan terkait dengan peningkatan stigma dan diskriminasi baik terhadap ras dan individu (pasien maupun tenaga kesehatan). Sebagai contoh, stigma dan diskriminasi dapat mengancam rasa aman dan kesejahteraan seseorang; untuk anak – anak dan remaja dapat memiliki dampak yang merugikan selama masa hidup. Stigma juga menghadirkan hambatan untuk mengakses layanan kesehatan dan sosial. Lebih khusus lagi, bukti menunjukkan bahwa banyak orang mungkin menunda mencari perawatan atau menghindari pengungkapan kondisi kesehatan karena takut ditolak fasilitas layanan atau diperlakukan dengan bias. Berbagai diskriminasi yang dilakukan terhadap ras tertentu seperti tindak...

Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 : Siapa Garda Terdepan?

Gambar
Selama 3 bulan terakhir sejak awal Januari 2020 semua media massa diseluruh dunia dipenuhi kabar tentang Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang merupakan penyakit baru dengan penularan sangat cepat meluas sampai 180 Negara. Per tanggal 5 April 2020 sudah mencapai 2.273 jiwa kasus positif dan 198 kasus pasien meninggal dunia. Berbagai langkah strategis yang dilakukan oleh Pemimpin Negara Dunia dalam rangka pencegahan dan menangani pandemi COVID-19 ini, ada yang melakukan himbauan sosial distancing/physical distancing dan ada yang menerapkan kebijakan lockdown yakni menghentikan mobilitas warga dalam suatu wilayah. Demikian halnya di Indonesia Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan berupa himbauan bagi seluruh warga Negara terutama di daerah red zone dengan transmisi local untuk melakukan sosial distancing/physical distancing yang kemudian berimplikasi kepada pembatasan kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak orang dan penutupan tempat – tempat umum seperti sekolah dan kampus...

KEBERPIHAKAN DESA DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN

Gambar
Desa dan Kesehatan adalah selembar uang yang memiliki 2 (dua) sisi, struktur pemerintahan wilayah yang jauh dari pusat keramaian kota, memiliki kondisi daerah yang masih alami dan sebagian dihuni oleh penduduk yang berpendidikan rendah serta mengalami pertumb uhan yang relative lamban merupakan topografi dari desa, sementara Kesehatan, dipahami sebagai salah satu instrumen dalam Pembangunan Desa. Soal kesehatan,  yang di wakili Usia Harapan Hidup menjadi konstribusi meningkat atau tidaknya Human Development Indeks  atau Indek Pembangunan Manusia suatu daerah. pembangunan manusia harus lebih mengupayakan agar penduduk dapat mencapai “usia hidup” yang panjang dan sehat. Indikator harapan hidup diantaranya adalah 1). Angka kematian bayi, 2). Penduduk yang diperkirakan tidak mencapai umur 40 tahun, 3). Persentase penduduk dengan keluhan kesehatan, 4). Persentase penduduk yang sakit, 5). Rata-rata lamanya penduduk sakit 6). Persentase penduduk mengobati sendiri penyakitnya, ...