Evaluasi Kebijakan JKN 2018
Evaluasi Kebijakan JKN 2018
Overview
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2018 telah memasuki tahun kelima. Hingga tahun 2017, tercatat sekitar 195,2 juta jiwa telah menjadi peserta JKN per 1 April 2018. Hal ini berarti sekitar 71,99% penduduk telah terlindungi dalam skema JKN. Sementara itu, RKAT BPJS Kesehatan di tahun 2018 mentargetkan 197,3 juta penduduk atau sekitar 76,62% menjadi peserta JKN. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sekitar 21.763. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilaporkan sekitar 2.292 telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ditinjau dari aspek utilisasi layanan kesehatan, laporan bulanan BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2017 menyebutkan sekitar 219,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan, yang terdiri atas 66,7% pemanfaatan di FKTP, 29,3% di poliklinik rawat jalan FKRTL, dan 4 % rawat inap FKRTL.
Sepintas, capaian – capaian ini terlihat sangat meyakinkan. Akan tetapi, hasil monitoring dan riset – riset di berbagai wilayah menunjukkan adanya variasi pelaksanaan JKN di Indonesia. Kebijakan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota, faktor geografis, keanekaragaman sosial-budaya, kemampuan ekonomi masyarakat serta konteks yang berbeda – beda di masing-masing wilayah mempengaruhi mulus atau tidaknya pelaksanaan JKN di masing – masing kabupaten/ kota. Berdasarkan kegiatan ini diketahui pula bahwa terjadi disparitas pelayanan kesehatan yang diperburuk dengan dinyatakan defisit-nya BPJS Kesehatan sehingga berpotensi menurunkan mutu layanan kesehatan.
Berdasarkan kondisi ini, evaluasi kebijakan JKN penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan memahami kebijakan dan program terkait JKN yang meliputi apa yang berhasil, mengapa berhasil, serta dalam konteks seperti apa kebijakan dijalankan. Terdapat 8 indikator sesuai dengan sasaran dalam Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012 – 2019 yang akan menjadi obyek evaluasi. Kedelapan sasaran tersebut diklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yaitu tata kelola/ governance, keadilan sosial, dan mutu/ kualitas layanan kesehatan.
Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan di level undang-undang, peraturan pemerintah, atau pun regulasi di bawahnya, Mengingat tahun 2018 dan tahun 2019 adalah tahun politik, maka diproyeksikan hasil evaluasi kebijakan ini akan diberikan kepada Presiden terpilih dan anggota DPR baru hasil pemilihan umum 2019. Sementara itu hasil sementara akan disampaikan ke berbagai pihak.
Proposal yang dikembangkan
Setelah melakukan serial diskusi ditetapkan bahwa Proposal akan dibagi menjadi 3 bagian, sebagai berikut:
Kelompok Outcome Tata Kelola/ Governance: Sasaran 1, 5, dan 8
Kelompok Outcome Keadilan Sosial: Sasaran 2, 3, dan 4
Kelompok Outcome Mutu/ Kualitas: Sasaran 6 dan 7.
Setiap kelompok akan mempunyai proposal terpisah, namun dalam analisis akhir ketiga kelompok akan dibahas bersama. Bersama ini alur penelitiannya.
Hasil dari pembahasan bersama akan menjadi bahan untuk Analisis Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyediakan berbagai opsi kebijakan di level nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Ringkasan atau abstrak
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan memasuki tahun ke-5. Pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dengan berdasarkan prinsip tata kelola organisasi yang terdiri atas 8 (empat) elemen yaitu: keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, prediktibilitas, partisipasi, kewajaran, dan dinamis. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya BPJS Kesehatan bersifat sentralistik. Akibatnya keputusan – keputusan yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan di tingkat Pusat. Dalam pelaksanaan Kebijakan JKN, BPJS Kesehatan juga berhubungan dengan Lembaga atau Kementerian di tingkat Pusat, Lembaga dan Pemerintah di tingkat Provinsi, Lembaga dan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/ Kota. Oleh karenanya, harmonisasi dan koordinasi antar lembaga dan kementerian di semua level untuk menjalankan kebijakan JKN.
Bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan sifat organisasi BPJS Kesehatan yang bersifat sentralistik membuka peluang tidak terlaksananya prinsip – prinsip tatakelola organisasi yang baik. Keterbukaan akses informasi terkait data dan pengelolaan keuangan membuka peluang bah organisasi ini perlu evaluasi. Keputusan – keputusan yang dihasilkan oleh BPJS Kesehatan juga menjadi fokus evaluasi karena keputusan yang transparan dan akuntabel terkait JKN dan penggunaan data JKN yang masih sulit diakses oleh berbagai stakeholder penting kesehatan terutama Kementerian Kesehatan. Kesulitan ini timbul karena BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mempunyai hambatan hubungan dengan kementerian teknis atau lembaga yang mengurusi kesehatan. Evaluasi terhadap BPJS perlu dilakukan untuk melihat pencapaian sasaran-sasaran BPJS Kesehatan terkait tata kelola yang terdapat di dalam Peta Jalan JKN.
a. Dasar / pertimbangan melakukan evaluasi
Tahun 2018 merupakan tahun kelima pelaksanaan JKN yang dimulai pada tahun 2014. Target pencapaian sasaran dalam Peta Jalan JKN adalah tahun 2019. Dalam rangka pencapaian sasaran dalam Peta Jalan JKN perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan JKN. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menjadi tugas utama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, namun merupakan menjadi bagian tugas Kementerian dan Lembaga lain serta Pemerintah Daerah. BPJS menetapkan salah satu visinya berupa terciptanya kelembagaan BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya. Visi ini diturunkan menjadi beberapa sasaran yang terdapat dalam peta jalan JKN yaitu sasaran 1 (BPJS beroperasi dengan baik), sasaran 5 (Semua peraturan telah disesuaikan secara berkala untuk memastikan menjamin kualitas yang memadai dan dengan harga keekonomian yang layak) dan sasaran 8 (BPJS dikelola secara terbuka, efisien dan akuntabel). Sehingga sangat penting bahwa fokus evaluasi ini adalah tata kelola BPJS Kesehatan, serta hubungan – hubungan BPJS Kesehatan dengan lembaga atau kementerian baik itu ditingkat Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik.
[2/9 11:34 PM] Ibux Dharir: Ringkasan atau abstrak
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah memasuki tahun kelima pelaksanaannya. Berbagai permasalahan teknis yang terjadi secara berangsur-angsur mendapatkan penanganan dengan diimplementasikannya beberapa kebijakan atau program secara berkesinambungan. Namun, beberapa aspek masih menghadapi permasalahan keadilan/ ekuitas. Aspek tersebut yaitu pemerataan peserta di fasilitas kesehatan, ketersediaan paket manfaat, dan kesiapan sisi supply yang adil dan merata untuk setiap lapisan masyarakat.
Suatu penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi capaian sasaran keadilan/ ekuitas sesuai dengan sasaran peta jalan JKN perlu dilakukan. Penelitian ini diharapkan tidak hanya menjawab berhasil atau tidak berhasilnya sasaran JKN, melainkan juga menjawab apa yang berhasil, untuk siapa, dalam keadaan apa, serta bagaimana dilakukan. Pendekatan ini dikenal dengan realist evaluation.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data sekunder terkait aspek kepesertaan JKN dan paket manfaat serta supply side layanan kesehatan dan akan dikumpulkan untuk menunjang data kualitatif. Data kualitatif dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara secara mendalam (indepth interview) terhadap subyek penelitian atau target potensial, yang kemudian akan dituangkan ke dalam konfigurasi Context-Mechanism-Outcome (C-M-O) sebagai ciri khas pendekatan realist evaluation.
[2/9 11:52 PM] Ibux Dharir: Referensi
Buku
Bengoa, Rafael et al. 2006. Quality of Care : A Process for Making Strategic Choices in Health Systems. France: WHO Press
Spath, Patrice et al. 2009. Introduction to Healthcare Quality Management. Washington: AUPHA Press
Berchet, Caroline et al. 2017. Caring for Quality in Health: Lessons Learnt From 15 Reviews of Health Care Quality. OECD Health Care Quality Review Series
Jurnal
Kapoor, Brig Pawan. 2011. Why Quality in Healthcare?. MJAFI; 67:206–208.
Cleary, Paul and O’Kane, Margaret E. Evaluating the Quality of Health Care. E-Source : Behavioral & Social Sciense Research.
Morris, Caitlin and Bailey, Kim. 2014. Measuring Health Care Quality: An Overview of Quality Measures. Issue Brief from Families USA
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Regulasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 046/MENKES/SK/II/2014 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Overview
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2018 telah memasuki tahun kelima. Hingga tahun 2017, tercatat sekitar 195,2 juta jiwa telah menjadi peserta JKN per 1 April 2018. Hal ini berarti sekitar 71,99% penduduk telah terlindungi dalam skema JKN. Sementara itu, RKAT BPJS Kesehatan di tahun 2018 mentargetkan 197,3 juta penduduk atau sekitar 76,62% menjadi peserta JKN. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tercatat sekitar 21.763. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dilaporkan sekitar 2.292 telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ditinjau dari aspek utilisasi layanan kesehatan, laporan bulanan BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2017 menyebutkan sekitar 219,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan, yang terdiri atas 66,7% pemanfaatan di FKTP, 29,3% di poliklinik rawat jalan FKRTL, dan 4 % rawat inap FKRTL.
Sepintas, capaian – capaian ini terlihat sangat meyakinkan. Akan tetapi, hasil monitoring dan riset – riset di berbagai wilayah menunjukkan adanya variasi pelaksanaan JKN di Indonesia. Kebijakan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota, faktor geografis, keanekaragaman sosial-budaya, kemampuan ekonomi masyarakat serta konteks yang berbeda – beda di masing-masing wilayah mempengaruhi mulus atau tidaknya pelaksanaan JKN di masing – masing kabupaten/ kota. Berdasarkan kegiatan ini diketahui pula bahwa terjadi disparitas pelayanan kesehatan yang diperburuk dengan dinyatakan defisit-nya BPJS Kesehatan sehingga berpotensi menurunkan mutu layanan kesehatan.
Berdasarkan kondisi ini, evaluasi kebijakan JKN penting dilakukan untuk mengidentifikasi dan memahami kebijakan dan program terkait JKN yang meliputi apa yang berhasil, mengapa berhasil, serta dalam konteks seperti apa kebijakan dijalankan. Terdapat 8 indikator sesuai dengan sasaran dalam Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012 – 2019 yang akan menjadi obyek evaluasi. Kedelapan sasaran tersebut diklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yaitu tata kelola/ governance, keadilan sosial, dan mutu/ kualitas layanan kesehatan.
Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan di level undang-undang, peraturan pemerintah, atau pun regulasi di bawahnya, Mengingat tahun 2018 dan tahun 2019 adalah tahun politik, maka diproyeksikan hasil evaluasi kebijakan ini akan diberikan kepada Presiden terpilih dan anggota DPR baru hasil pemilihan umum 2019. Sementara itu hasil sementara akan disampaikan ke berbagai pihak.
Proposal yang dikembangkan
Setelah melakukan serial diskusi ditetapkan bahwa Proposal akan dibagi menjadi 3 bagian, sebagai berikut:
Kelompok Outcome Tata Kelola/ Governance: Sasaran 1, 5, dan 8
Kelompok Outcome Keadilan Sosial: Sasaran 2, 3, dan 4
Kelompok Outcome Mutu/ Kualitas: Sasaran 6 dan 7.
Setiap kelompok akan mempunyai proposal terpisah, namun dalam analisis akhir ketiga kelompok akan dibahas bersama. Bersama ini alur penelitiannya.
Hasil dari pembahasan bersama akan menjadi bahan untuk Analisis Kebijakan yang akan dilakukan untuk menyediakan berbagai opsi kebijakan di level nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Ringkasan atau abstrak
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan memasuki tahun ke-5. Pelaksanaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dengan berdasarkan prinsip tata kelola organisasi yang terdiri atas 8 (empat) elemen yaitu: keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, prediktibilitas, partisipasi, kewajaran, dan dinamis. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya BPJS Kesehatan bersifat sentralistik. Akibatnya keputusan – keputusan yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan di tingkat Pusat. Dalam pelaksanaan Kebijakan JKN, BPJS Kesehatan juga berhubungan dengan Lembaga atau Kementerian di tingkat Pusat, Lembaga dan Pemerintah di tingkat Provinsi, Lembaga dan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/ Kota. Oleh karenanya, harmonisasi dan koordinasi antar lembaga dan kementerian di semua level untuk menjalankan kebijakan JKN.
Bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan sifat organisasi BPJS Kesehatan yang bersifat sentralistik membuka peluang tidak terlaksananya prinsip – prinsip tatakelola organisasi yang baik. Keterbukaan akses informasi terkait data dan pengelolaan keuangan membuka peluang bah organisasi ini perlu evaluasi. Keputusan – keputusan yang dihasilkan oleh BPJS Kesehatan juga menjadi fokus evaluasi karena keputusan yang transparan dan akuntabel terkait JKN dan penggunaan data JKN yang masih sulit diakses oleh berbagai stakeholder penting kesehatan terutama Kementerian Kesehatan. Kesulitan ini timbul karena BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mempunyai hambatan hubungan dengan kementerian teknis atau lembaga yang mengurusi kesehatan. Evaluasi terhadap BPJS perlu dilakukan untuk melihat pencapaian sasaran-sasaran BPJS Kesehatan terkait tata kelola yang terdapat di dalam Peta Jalan JKN.
a. Dasar / pertimbangan melakukan evaluasi
Tahun 2018 merupakan tahun kelima pelaksanaan JKN yang dimulai pada tahun 2014. Target pencapaian sasaran dalam Peta Jalan JKN adalah tahun 2019. Dalam rangka pencapaian sasaran dalam Peta Jalan JKN perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan JKN. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menjadi tugas utama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, namun merupakan menjadi bagian tugas Kementerian dan Lembaga lain serta Pemerintah Daerah. BPJS menetapkan salah satu visinya berupa terciptanya kelembagaan BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya. Visi ini diturunkan menjadi beberapa sasaran yang terdapat dalam peta jalan JKN yaitu sasaran 1 (BPJS beroperasi dengan baik), sasaran 5 (Semua peraturan telah disesuaikan secara berkala untuk memastikan menjamin kualitas yang memadai dan dengan harga keekonomian yang layak) dan sasaran 8 (BPJS dikelola secara terbuka, efisien dan akuntabel). Sehingga sangat penting bahwa fokus evaluasi ini adalah tata kelola BPJS Kesehatan, serta hubungan – hubungan BPJS Kesehatan dengan lembaga atau kementerian baik itu ditingkat Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik.
[2/9 11:34 PM] Ibux Dharir: Ringkasan atau abstrak
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah memasuki tahun kelima pelaksanaannya. Berbagai permasalahan teknis yang terjadi secara berangsur-angsur mendapatkan penanganan dengan diimplementasikannya beberapa kebijakan atau program secara berkesinambungan. Namun, beberapa aspek masih menghadapi permasalahan keadilan/ ekuitas. Aspek tersebut yaitu pemerataan peserta di fasilitas kesehatan, ketersediaan paket manfaat, dan kesiapan sisi supply yang adil dan merata untuk setiap lapisan masyarakat.
Suatu penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi capaian sasaran keadilan/ ekuitas sesuai dengan sasaran peta jalan JKN perlu dilakukan. Penelitian ini diharapkan tidak hanya menjawab berhasil atau tidak berhasilnya sasaran JKN, melainkan juga menjawab apa yang berhasil, untuk siapa, dalam keadaan apa, serta bagaimana dilakukan. Pendekatan ini dikenal dengan realist evaluation.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data sekunder terkait aspek kepesertaan JKN dan paket manfaat serta supply side layanan kesehatan dan akan dikumpulkan untuk menunjang data kualitatif. Data kualitatif dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara secara mendalam (indepth interview) terhadap subyek penelitian atau target potensial, yang kemudian akan dituangkan ke dalam konfigurasi Context-Mechanism-Outcome (C-M-O) sebagai ciri khas pendekatan realist evaluation.
[2/9 11:52 PM] Ibux Dharir: Referensi
Buku
Bengoa, Rafael et al. 2006. Quality of Care : A Process for Making Strategic Choices in Health Systems. France: WHO Press
Spath, Patrice et al. 2009. Introduction to Healthcare Quality Management. Washington: AUPHA Press
Berchet, Caroline et al. 2017. Caring for Quality in Health: Lessons Learnt From 15 Reviews of Health Care Quality. OECD Health Care Quality Review Series
Jurnal
Kapoor, Brig Pawan. 2011. Why Quality in Healthcare?. MJAFI; 67:206–208.
Cleary, Paul and O’Kane, Margaret E. Evaluating the Quality of Health Care. E-Source : Behavioral & Social Sciense Research.
Morris, Caitlin and Bailey, Kim. 2014. Measuring Health Care Quality: An Overview of Quality Measures. Issue Brief from Families USA
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Regulasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 046/MENKES/SK/II/2014 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Komentar
Posting Komentar