KEBERPIHAKAN DESA DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN
Desa dan Kesehatan adalah selembar uang yang memiliki 2 (dua) sisi, struktur pemerintahan wilayah yang jauh dari pusat keramaian kota, memiliki kondisi daerah yang masih alami dan sebagian dihuni oleh penduduk yang berpendidikan rendah serta mengalami pertumbuhan yang relative lamban merupakan topografi dari desa, sementara Kesehatan, dipahami sebagai salah satu instrumen dalam Pembangunan Desa.
Soal kesehatan, yang di wakili Usia Harapan Hidup menjadi konstribusi meningkat atau tidaknya Human Development Indeks atau Indek Pembangunan Manusia suatu daerah. pembangunan manusia harus lebih mengupayakan agar penduduk dapat mencapai “usia hidup” yang panjang dan sehat. Indikator harapan hidup diantaranya adalah 1). Angka kematian bayi, 2). Penduduk yang diperkirakan tidak mencapai umur 40 tahun, 3). Persentase penduduk dengan keluhan kesehatan, 4). Persentase penduduk yang sakit, 5). Rata-rata lamanya penduduk sakit 6). Persentase penduduk mengobati sendiri penyakitnya, 7). Persentase kelahiran yang ditolong oleh tenaga medis, 8). Persentase balita kurang gizi 9). Persentase rumah tangga yang memiliki akses ke sumber air minum bersih, 10). Persentase rumah tangga yang menghuni rumahnya berlantai tanah, 11). Persentase penduduk tanpa adanya akses terhadap fasilitas kesehatan, 12). Persentase rumah tangga tanpa adanya akses terhadap sanitasi.
Keberpihakan desa dalam pembangunan Kesehatan dapat dilihat melalui kemampuan desa meng-eksekusi produk legislasi yang dilahirkan melalui peraturan menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Penetapan peraturan ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dalam Bab 3 pasal 4 dan pasal 6 disebutkan ada point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dalam pasal 6
Peningkatan pelayanan public ditingkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting),
Kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Penyediaan air bersih dan sanitasi
Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita
Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui
Bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui
Pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui
Pengembangan ketahanan pangan di desa, dan
Kegiatanan penanganan kualitas hidup lainnya yang diputuhkan sesuian kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian. Menurutnya, dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa. Selain diperuntukan untuk bidan desa, dana desa juga bisa digunakan untuk program kesehatan lain seperti sanitasi lingkungan dan pengembangan lahan tanaman obat-obatan.
Pembangungan kesehatan masyarakat harus lebih dibangkitkan disamping meningkatkan pembangunan infrastruktur didesa. Supaya penduduk di desa dapat mencapai pada usia harapan hidup yang panjang dengan berbagai kegiatan yang bisa dicapai misalnya posyandu, posyandu lansia, posyandu remaja, program penekanan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, pencegahan anak kerdil (stunting), peningkatan hidup sehat dan bersih dengan penyediaan air bersih dan sanitasi
Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang sangat tertinggal dan desa miskin. Namun perlu kita pahami Negara berkewajiban melindungi seluruh Hak Asasi Manusia untuk Sehat. Oleh Karena Itu, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
Air Bersih Berskala Desa Air Bersih, Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM), Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih,
Sanitasi Lingkungan Sanitasi yang layak kesehatan, Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan, Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat, Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.), Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung,
Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM Honor / insentif / reward kader, Honor kader kesehatan,
Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 -- 59 mendapatkan pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas, Honor instruktur senam di desa,
Transport Kader Kesehatan dalam pelaksanaan UKBM, Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu, Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah, Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA, Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi. Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader, Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita,
Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader, Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak, Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita.
Pemerintah Desa diharapkan memiliki ekspektasi peran yang sangat kuat dalam menghasilkan sekaligus menjalankan kebijakan public yang lahir dari asas musyawarah, asas pemberdayaan dan asas keberlanjutan sehingga dirasakan betul dana desa digunakan secara optimal untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri.
Lanjutan …..2
Komentar
Posting Komentar